Sambangi KPK, MAKI Bakal Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Sambangi KPK, MAKI Bakal Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Bagikan Artikel Ini

Merdeka.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mendatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan sejumlah temuan terkait dugaan suap kegiatan pembagian bantuan sosial (Bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lembaga anti rasuah.

Menurutnya, dugaan suap yang diduga dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan swasta ditemukan kalau Bansos yang dibagikan kepada masyarakat harganya kurang lebih hanya senilai Rp188.000. Terbagi ke dalam 10 kilogram beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

“Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini Rabu, 16 November 2020 pukul 14.00 WIB,” kata Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Boyamin menilai kalau ketidaksesuaian nilai harga Bansos tersebut, diharapkan mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara. Sebagaimana rumusan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E,” ujarnya.

Sekedar informasi untuk saat ini KPK menjerat Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Bicara Potensi Hukuman Mati

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

“Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.

“Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK juga memastikan bakal mendalami dugaan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima Rp33 ribu perpaket bantuan sosial wilayah Jabodetabek untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12). [gil]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *