JAKARTA, BERITAONLINE.id – Hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021-2024 diputuskan Komisi V DPR RI hari ini (2/12/2020).
Hal itu diketahui dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae pada saat memimpin proses uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (1/12) kemarin. “Kita selesaikan (tes) ini supaya besok (Rabu/2/12) tinggal menuntaskan pemilihannya,” kata Ridwan.
Uji kelayakan dan kepatutan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pemilihan pengurus LPJK sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
LPJK carut marut
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut menilai bahwa situasi integritas LPJK yang lama itu carut marut. Banyak persoalan yang belum tuntas setelah sekian puluh tahun LPJK berdiri.
Di antaranya terkait problem personal dan professional value yang menyangkut bagaimana sebuah sebuah persoalan itu diselesaikan. Semisal ada engineer berbuat salah atau menyimpang dari mutu, LPJK tidak bisa menindak karena tidak mempunyai standardisasi aturan.
Padahal mestinya, LPK bisa bertindak dengan mencabut pemegang sertifikasinya. Namun yang terjadi di lapangan, persoalan semacam itu malah dibiarkan. Demikian juga dengan badan usaha konstruksi yang menurutnya persaingannya tidak sehat. Hal ini jelas menggambarkan bahwa ada skenario-skenario yang dibuat. Namun LPJK tetap tidak bisa ditindak karena tidak memiliki standardisasi atau aturan-aturan operasional.
Adapun aturan operasional yang dibuat LPJK Nasional saat ini tidak berlaku bagi LPJK di daerah. Karena LPJK di daerah juga perbuatannya sama dengan LPJK nasional. “Jadi bapaknya nakal, anaknya juga lebih nakal. Ini kan persoalan nakal saja sebetulnya,” ungkapnya.
Termasuk tidak adanya standardisasi dalam menetapkan kelompok kerja (Pokja). Untuk itu, para pengurus LPJK ke depan harus mentransfromasi integritas. Mereka harus memiliki fondasi integritas dengan mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Lebih lanjut, Agus juga menyoroti absennya LPJK dalam persoalan keterampilan.
Di lapangan, tidak ada namanya tenaga terampil. Sehingga sekolah-sekolah vokasi dan politeknik terancam tidak memiliki perlindungan masa depan. Akhirnya, mahasiswa-mahasiswa vokasi pindah ke sekolah-sekolah seadanya tanpa memiliki kemampuan bekerja yang cukup. Bahkan ketika sudah menjadi sarjana mereka menolak untuk bekerja sebagai vokasi. Itulah kenapa bangunan infrastruktur di Indonesia cepat rusak. Karena integritas tenaga kerjanya tidak ada.
“Saya mengamati dan melihat sendiri. Itu yang mendorong saya masuk LPJK. LPJK sesuai perundangan yang berlaku saat ini merupakan bagian dari pemerintah. Sehingga pemerintah harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan itu agar tidak terjadi lagi yang kuat menindas yang lemah dan yang lemah menindas yang lebih lemah,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi telah mengubah status LPJK dari semula organisasi independen dan mandiri menjadi organisasi di bawah naungan penuh pemerintah.
Sehingga ke depan, LPJK akan menjadi Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas pemerintah dalam penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang tidak hanya terbatas pada registrasi dan akreditasi, tetapi juga mencakup penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, dan pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi LPJK Diputuskan Hari Ini”