Jakarta, BERITAONLINE.ID. Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kementerian PUPR dan jajarannya, khususnya Direktorar Jenderal Bina Konstruksi.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa kali memang mengadakan pembekalan dan uji kompetensi tukang. Uji kompetensi tersebut dilakukan sebagai upaya Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Namun, jumlah pesertanya sangat tidak signifikan, jauh dari harapan, sehingga sangat beralasan jika DPN PERKASA meragukan komitmen Kementerian PUPR dalam menjalankan amanat Undang-undang ini untuk menuntaskan Sertifikasi Tukang yang berjumlah mencapat puluhan juta orang tersebut.
“Tenaga kerja konstruksi Indonesia jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri. Diharapkan proyek pembangunan di Indonesua dikerjakan oleh tenaga kerja konstruksi lokal.” ujar Huda Sulistio, ST, Ketua DPN PERKASA Jabodetabek.
“Agar tidak kalah dalam bersaing dengan tenaga konstruksi asing dibutuhkan peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat,” ujar Huda, panggilan akrabnya.
Menurutnya, sertifikat menjadi modal awal pekerja konstruksi dalam mengembangkan kompetensinya baik pada proyek di dalam negeri bahkan hingga luar negeri. Peserta uji kompetensi tidak hanya diberikan pembekalan materi umum, tapi juga diberikan pemahaman tentang pentingnya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Kementerian PUPR melalui DJBK telah memberikan 33 unit MTU (Mobile Training Unit) ke seluruh pemerintah provinsi untuk mempercepat sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Semoga upaya ini membuahkan hasil demi tercapainya kualitas Tukang yang memiliki kompetensi. (Dri)
Keren, betul-betul sesuai slogannya, tidak sembarang bicara