5 Fakta Ridwan Kamil Serang Mahfud soal Kerumuman Habib Rizieq

5 Fakta Ridwan Kamil Serang Mahfud soal Kerumuman Habib Rizieq

Bagikan Artikel Ini

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil protes. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu.

Ridwan Kamil mengaku tidak diperlakukan adil oleh penegak hukum lantaran hanya dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saja yang diperiksa.

Padahal, menurutnya, kawasan Tangerang, Banten, di mana lautan massa penjemput Habib Rizieq saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, jelas menimbulkan kerumunan yang cukup nyata. Nah, masalahnya, untuk pimpinan daerah di wilayah itu tidak diproses hukum juga.

Usia diperiksa di Polda Jawa Barat, pada Rabu, 16 Desember 2020, Ridwan Kamil melontarkan pernyataan yang menohok ke pemerintah pusat, khususnya ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamaanan, Mahfud MD.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum VIVA, Kamis, 17 Desember 2020, terkait hal itu:

1. Minta Mahfud Tanggung Jawab

Ridwan Kamil menilai, awal kekisruhan kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq karena pernyataan Mahfud Md yang mempersilakan orang untuk menjemput sang imam besar FPI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 10 November 2020.

Ridwan mengaku belum berkomunikasi dengan Mahfud atas sengkarut permasalahan itu. Namun, katanya, cukup jelas duduk perkaranya bahwa pernyataan Mahfud yang multitafsir juga bersumbangsih atas kerumunan massa.

“Jadi, lewat statement ini saja bahwa hidup ini harus adil lah; semua yang punya peran dalam proses yang kita hadapi harus secara arif, bijak, dan segala hormat, juga bertanggung jawab terhadap prosesnya,” katanya kepada wartawan usai diperiksa oleh polisi di Markas Polda Jawa Barat di Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.

2. Tuntut Keadilan

Emil, begitu sapaannya, mempertanyakan keadilan terkait kasus kerumunan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Di mana, kerumunan juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Seharusnya kepala daerah di wilayah Tangerang Banten juga harus ikut diperiksa. Sejauh ini, yang diperiksa pihak kepolisian hanya kepala daerah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Berarti kan harusnya bupati tempat bandara yang banyak itu dan gubernurnya juga harusnya mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi,” ujar Emil kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.

3. Urusan Bupati Bogor

Mengenai kasus di Megamendung, Emil menegaskan, itu merupakan tanggung pemerintah lokal, dalam hal ini Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan demikian karena merujuk undang-undang. Emil mengatakan Jabar tak bisa disamakan dengan DKI Jakarta.

“Berbeda dengan Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kalau Jakarta, wali kotanya diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Kalau Jabar dan provinsi di luar Jakarta itu bupati dan wali kotanya dipilih rakyat, tidak bisa dikenakan sanksi atau diberhentikan oleh gubernur,” kata Emil kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020.

Maka itu, setiap acara di wilayah Jabar tak perlu melapor kepada gubernur karena bukan wewenangnya. Emil menegaskan kasus kerumunan di Megamendung adalah acara lokal.

“Jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan satgasnya. Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi jika Satgas COVID-19 di kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk,” sebutnya.

4. Jawaban Mahfud

Menkopolhukam Mahfud MD menjawab permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS). Jawaban Mahfud tersebut disampaikan melalui akunnya di Twitter pada Rabu, 16 Desember 2020.

“Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput, asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” kata Mahfud.

Masih di Twitter-nya, Mahfud melanjutkan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah hanya sebatas penjemputan hingga pengantaran Habib Rizieq dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan. Namun soal kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November lalu, sebut Mahfud, sudah di luar diskresi pemerintah.

“Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

5. Reaksi Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim, enggan menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan kalau hanya dia bersama Anies Baswedan saja kepala daerah yang diperiksa pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Di mana, saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, terjadi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 November 2020.

Wahidin lalu meminta masyarakat tidak terpengaruh atas pernyataan Ridwan Kamil. “Saya mau bekerja. Jadi masyarakat jangan terpengaruh terhadap komentar-komentar tidak produktif,” kata Wahidin Halim, melalui kanal YouTube resminya di Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip Rabu, 16 Desember 2020. (ase)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *