Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memperluas akses pendidikan kepada seluruh anak di Indonesia. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh sekolah ataupun dinas pendidikan di daerah untuk memperlonggar persyaratan administratif bagi siswa tak mampu yang ingin mendaftar sebagai peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya selama ini, kata Abdul Kahar banyak anak yang mestinya mendapatkan bantuan PIP namun karena terganjal persyaratan administratif seperti tak adanya nomor induk kependudukan atau akta kelahiran sehingga mereka tak bisa mendapatkan bantuan. Imbasnya mereka terpaksa harus putus sekolah karena tak ada biaya.
BACA JUGA
“Kan terkadang teman-teman di lapangan itu mengedepankan administratif. Nah yang saya katakan tolong teman-teman semuanya intinya administrasi kan bisa nyusul. Tetapi jangan sampai karena administrasi orangtua yang belum lengkap justru mengorbankan hak anak,” tegas Abdul Kahar di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).
Menurut Abdul Kahar, pendidikan merupakan hak dasar bagi anak. Jangan karena belum menangkapi syarat administratif lantas membuat si anak tak bisa mengenyam pendidikan.
“Yang namanya pendidikan kan hak, hak asasi ya bagi semua warga negara kita. Dan berkali-berkali Bapak Presiden kita menggarisbawahi bahwa jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena miskin atau karena orangtuanya tidak mampu membiayai,” ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Bantuan Operasional Siswa
Hadirnya bantuan PIP, kata Abdul Kahar mestinya mengakomodasi semua anak, termasuk mereka yang orangtuanya belum memiliki identitas kependudukan. Soal persyaratan tersebut, menurutnya orangtua bisa melengkapinya di kemudian hari.
“Di sinilah kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia bisa menempuh wajib belajar. Nah ini yang saya katakan tadi bahwa jangan sampai di satuan pendidikan justru terlalu mengedepankan persyaratan administratif sehingga mengorbankan hak anak untuk belajar,” tandasnya.
PIP merupakan bantuan pendidikan dasar dan menengah yang hingga saat ini sudah lima tahun berjalan. Mulai tahun ini PIP hadir juga untuk membantu pendidikan atas, yakni dalam bentuk PIP Kuliah. PIP Kuliah diproyeksikan menarget 200 ribu mahasiswa miskin.
Abdul Kahar menegaskan bahwa PIP merupakan bantuan operasional siswa. Di mana dana itu digunakan untuk memenuhi segala perangkap siswa untuk menunjang keberlanjutan pendidikan mereka, seperti digunakan untuk ongkos transportasi.