Wali Kota Tangsel Minta Ibadah Misa Natal Dilakukan Secara Daring

Wali Kota Tangsel Minta Ibadah Misa Natal Dilakukan Secara Daring

Bagikan Artikel Ini

Merdeka.com – Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany meminta warga masyarakat Tangsel untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Di Masa Covid-19 tahun 2020. Salah satunya dengan melaksanakan ibadah misa Natal secara daring.

“Dalam SE Menteri Agama itu, jelas bahwa pelaksanaan perayaan Natal tahun 2020 secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa,” kata Airin dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dalam rangka tertib aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah natal dan tahun baru 2021. Hal itu dengan membatasi sejumlah aktivitas perkantoran, ibadah, usaha dan kegiatan lain yang berpotensi mendatangkan kerumunan mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel, nomor 443/3438/ tetang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

Dalam SE Wali Kota itu, para kepala Dinas, lembaga, organisasi maupun asosiasi dan perusahaan, pengelola fasilitas umum, sosial, olahraga dan pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh.

“Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungannya paling banyak 50 persen dari daya tampung atau kapasitas maksimal. Wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, kedaruratan dan jenis usaha Iain yang ditentukan dalam Surat Edaran,” ujar dia.

Dalam surat edaran Wali Kota Tangsel itu mengatakan kepala Perangkat Daerah (OPD) dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

“OPD juga wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra dan pengunjung di lingkungannya, masyarakat yang berdomisili di Tangsel dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh,” jelas dia.

Dalam SE tersebut masyarakat Tangsel juga diimbau untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Tangsel kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.

“Warga Tangsel dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan dan dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan dan atau mengikuti perayaan tahun baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Airin juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Perusahaan atau Gedung dan Fasilitas Umum wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat lingkup kewenangannya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” kata dia. [ray]

Baca Juga:

Polres Cianjur Bentuk Tim Buru Keramaian Jelang Libur Natal dan Tahun BaruAksi Santa Claus Berbagi Kopi Gratis di JalananJelang Periode Nataru, KAI Masih Bolehkan Syarat Perjalanan Hasil Rapid TestKeuskupan Agung Semarang: Jemaat Misa Natal di Gereja, Wajib Bawa Hasil Swab NegatifAntisipasi Mudik Akhir Tahun, Menhub Budi Resmi Buka Posko Terpadu Nataru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *