Merdeka.com – Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat aksi 1812 kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.
“Nanti akan kita panggil,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/12).
Yusri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta telah mengingatkan terkait larangan berkerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhi bagi pelanggar.
Kepolisian sedang mempelajari kasus kerumunan yang terjadi pada aksi unjuk rasa 1812 kemarin.
“Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya,” ucap dia.
Yusri memberikan sinyal bakal memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadi kerumunan pada saat aksi 1812 kemarin.
“Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua,” tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi [cob]